Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP

Minggu, 12 Mei 2013 – 07:08 WIB
JAKARTA –  Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi fotocopy KTP dalam persyaratan administrasi, bakal sulit dilaksanakan. Alasannya, sejumlah daerah atau instansi belum memiliki card reader untuk validasi e-KTP. Kemendagri pun kembali menghimbau agar daerah-daerah dan instansi terkait segera mengadakan card reader melalui pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Masing-masing instansi silahkan mengadakannya (card reader). Kan memang ada kebutuhan dari instansi terkait persyaratan administrasi yang menggunakan e-KTP. Intinya kita dorong supaya mau mengdakan card reader,”jelas Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
   
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu menuturkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan pengadaan card reader di sejumlah instansi yang belum memiliki alat tersebut. Sebab, proses dan mekanisme pengadaan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait. “Kita tidak ada urusan dengan pengadaan card reader di instansi-instansi. Karena pengadaan itu masuk pengalokasian anggaran daerah, jadi itu bisa diajukan pada pemerintah daerah yang terkait, bukan pada Kemendagri,”tegasnya.
   
Donny mengakui masih banyak daerah atau instansi yang belum memiliki card reader untuk validasi data e-KTP. Namun, dia menekankan hal tersebut bisa segera diatasi dengan pengajuan pengadaan card reader kepada pemerintah daerah terkait. “Waktunya masih panjang sampai 1 Januari 2014. Jadi masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas  untuk validasi e-KTP,”urainya.
   
Di samping pemerintah daerah, lanjut Donny, pihak swasta juga diharapkan memiliki card reader jika instansi swasta terkait mewajibkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Donny mencontohkan bisnis perhotelan. “Kalau di hotel kan ada syarat fotocopy KTP, itu harus mulai memikirkan untuk memiliki card reader e-KTP. Jadi himbauan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tapi juga pihak swasta,”ujarnya.
  
Donny menegaskan himbauan pemerintah untuk penggunaan card reader untuk validasi e-KTP, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat serta menghindari pemalsuan. Dia menguraikan dengan adanya card reader, maka autentifikasi data e-KTP dipastikan valid. “Intinya kita melindungi masyarakat agar tidak terjadi kerusakan kartu identitas. Kita hanya ingin melindungi masyarakat, sekaligus mencegah pemalsuan data. Dengan autentifikasi data e-KTP bisa dipastikan yang bersangkutan memang pemilik KTP tersebut. Kalau fotocopy kan masih bisa dipalsukan. Apalagi data e-KTP itu langsung tersambung secara online dengan data di Kemendagri,”tegasnya.
   
Sementara itu, terkait kemungkinan kerusakan e-KTP akibat fotocopy, Donny mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum menerima satupun laporan kerusakan e-KTP. Menurut dia, e-KTP memang tidak akan rusak hanya dengan di-fotocopy. “e-KTP itu akan rusak kalau dibolongi atau di-jegrek. Kalau memang rusak ya tinggal diganti, gratis,”imbuh dia.
    
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat Edaran tersebut bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah dan swasta agar tak tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri. (Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ansyad Mbai: Aksi Terorisme Saling Berkaitan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler