Mendagri Ingatkan Bahaya Racun Demokrasi

Kamis, 27 Desember 2018 – 10:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi KPU dan Bawaslu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Baik dari pusat hingga ke provinsi dan kabupaten/kota.

Fasilitasi tersebut menurutnya diberikan dalam bentuk anggaran, bantuan koordinasi dan kebutuhan lainnya. Termasuk dalam hal pengamanan dan penegakan hukum yang melibatkan TNI-Polri, BIN, maupun Kejaksaan.

BACA JUGA: 65 ASN Bandel di Kemendagri Telah Dikenai Sanksi

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam Laporan Akhir Tahun Kemendagri dan BNPP Tahun 2018 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, di Jakarta pada Rabu (26/12). Dia berjarap jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tercedarai oleh hal-hal yang tidak diharapkan.

“Pemilu serentak 2019 ini merupakan forum konsilidasi demokrasi. Indonesia ingin membangun pemerintahan yang efektif dan efisien serta demokratis, jangan sampai tercederai dengan racun demokrasi," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Rp 50 Juta untuk Kantor Desa Rusak Akibat Tsunami

Racun demokrasi yang dapat mencederai kualitas dari Pemilu 2019 tersebut menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini, antara lain berupa politik uang. Kemudian, hindari kampanye yang mengandung ujaran kebencian, SARA, fitnah.

Sebaliknya dia mengajak agar peserta Pemiilu untuk mengadu konsep, gagasan dan program. Baik untuk capres-cawapres dan tim sukses, maupun para calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah.

BACA JUGA: Semoga Damai saat Natal Berlanjut Hingga Pemilu 2019

Khusus terkait masalah DPT, Tjahjo menyampaikan bahwa kuncinya bagi warga negara yang memiliki hak pilih, khususnya pemilih pemula yang pada 17 April 2019 menginjak 17 tahun, harus dipastikan melakukan perekaman e-KTP.

"Bulan Januari (2019-red) harus terekam datanya, kami harapkan masyarakat proaktif juga," pinta mantan politikus Senayan ini.

Sebab, tanbahnya, sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat di DPR yang melibatkan KPU dan Bawaslu, seandainya pemilih pemula belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, dia bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sepanjang bisa dibuktikan keasliannya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Perempuan Lebih Banyak, Keterwakilan di DPR Minim


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler