Mendagri Ingatkan Jokowi, Jangan Sampai Rangkap Jabatan

Kamis, 24 Juli 2014 – 19:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, masa penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah berakhir begitu calon presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7) malam.

Artinya, sejak Rabu (23/7), Joko Widodo sudah kembali berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta dan bertugas menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu Jokowi diminta dapat menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA: Sengketa di MK dan Pertarungan Politik Bisa Hambat Jokowi

Proses pengajuan pengunduran diri Jokowi ke DPRD, kata Gamawan, baru dapat dilakukan jika nantinya penetapan capres sudah benar-benar selesai. Termasuk proses hukum yang kemungkinan masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya yakin beliau (Jokowi,red) sudah tahu bahwa pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober mendatang, tidak boleh ada rangkap jabatan (Gubernur dan Presiden). Sehingga diharapkan sebelum itu beliau sudah mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/7).

BACA JUGA: Penetapan Formasi CPNS Tak Bisa Serentak

Karena meyakini Jokowi sudah mengetahui prosedur hukum yang berlaku, maka secara kelembagaan, kata Gamawan,  kemendagri tidak akan menyurati Jokowi untuk mengajukan pengunduran diri. Terlebih  Mendagri menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau saya menyurati, artinya dia sudah menang, sementara masih ada mekanisme MK yang masih berjalan. Kalau (Jokowi) sudah ditetapkan dan tidak ada gugatan ke MK, ya sebaiknya (segera) mengundurkan diri," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Tambah Anggaran Kesehatan Hingga Rp 35 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan Jokowi-JK Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus HAM 1998


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler