JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong RUU Pilkada yang saat ini sudah mulai dibahas di DPR agar bisa diselesaikan. Harapannya, agar pengajuan 43 Pilkada tahun 2014 ke tahun ini bisa dilakukan tanpa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Kalau itu sudah selesai artinya Perpu mungkin tidak perlu. Kita masukkan saja (pengajuan Pilkada, red) dalam undang-undang (UU Pilkada) itu," ujar Gamawan di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (22/1).
Tapi jika RUU Pilkada tak bisa diselesaikan April tahun ini, maka Mendagri akan mengusulkan ke Presiden agar menerbutkan Perpu. Dalam waktu dekat ini Mendagri akan melaporkan persoalan payung hukum pengajuan Pilkada dan alternatifnya ke Presiden.
Sejauh ini, menurut Gamawan, ada 43 pilkada di tahun 2014 yang akan dimajukan ke 2013. Meski Pilkadanya digelar tahun ini, kata Gamawan, tapi pelantikan kepala daerah terpilih tetap dilakukan pada 2014, atau bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala daerah.
"Dia tetap saja pelantikannya tepat waktu cuma pemilihannya saja yang dipercepat. Jadi tidak ada kurang dari lima tahun jabatan kepala daerah itu," jelas Gamawan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sambangi Korban Banjir di Jakut
Redaktur : Tim Redaksi