jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan, sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sisi pemerintah, dapat diselesaikan dalam dua hari ini.
Terutama terkait terhambatnya pencairan anggaran dari pemerintah daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pilkada.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Kapolri Badrodin Langsung Pusing
“Saya kira bisa (dalam dua hari selesai,red). Karena secara prinsip aturannya sudah selesai semua, tinggal mengomunikasikan saja,” ujarnya di sela-sela penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemdagri ke KPU, Jumat (17/4).
Sebagaimana diketahui, salah satu kendala terhambatnya anggaran Pilkada, karena Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, belum selesai direvisi.
BACA JUGA: Seberapa Penting KPK buat Kapolri Badrodin Haiti?
Akibatnya, sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, belum memiliki pedoman penggunaan anggaran. Misalnya terkait biaya kampanye, meski disebutkan dilakukan oleh KPUD, namun tidak ada aturan penggunaan anggarannya. Sehingga banyak KPUD belum menyusun anggaran terkait kampanye.
Saat ditanya apa kendala terkait revisi Permendagri tersebut, Tjahjo mengatakan kini hanya tinggal difinalisasi.
BACA JUGA: Pelaksanaan KAA, Satpol PP Akan Disulap Bak Tentara Kerajaan
“Sebenarnya kalau untuk penyelenggaraan Pilkada yang terjadwal di 2015, enggak ada masalah, sudah diputuskan. Tapi yang mundur dari 2015 (tambahan 68 daerah yang diputuskan ikut pilkada 2015,red) kan belum dibahas di anggaran (APBD 2015). Walaupun dari kebijakan Kemendagri ada Kemenkeu juga, sudah kita berikan untuk menyisir kembali anggaran daerah dengan mekanisme yang lain. Kita menyinkronkan anggaran KPU. Karena yang kerja kan KPU, yang punya gawe KPU,” ujarnya.
Tjahjo kembali menegaskan, penyelenggaraan pilkada tahun 2015 di 269 daerah, seluruh anggarannya masih menggunakan APBD. Meski dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan dapat dibantu dari APBN.
“Semua pakai APBD untuk tahun 2015. Dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red) dulu memang dimungkinkan ada APBN, tapi kesepakatannya dari APBD,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua TKI Dihukum Mati, Menaker Hanif Terpukul, Sedih dan Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi