Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel

Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerelerekang.

Dalam putusan yang dilansir melalui situs resmi MA tersebut tertulis amar putusan "Kabul". Perkara bernomor 1 P/HUM/2012 ini diputus majelis hakim yang diketuai Paulus E Lotulung, anggota Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.

Menanggapi putusan MA ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa meyakini Permendagri 43 tahun 2011 telah dibatalkan MA. Kemendagri menyatakan baru akan mempelajari isi amar putusan perkara.

"Memang benar kabul. Tapi amar putusannya belum diketahui, sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusan," kata Juru Bicara Kemendagri, Redonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (24/5).

Seperti diketahui Pemprov Kalsel dan Pemprov Sulbar terlibat aksi saling rebut Pulau Lerelerekang. Sengketa ini telah ditangani Mendagri dengan mengeluarkan Permendagri 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Lerelerekang. Dalam Permendagri 43 tahun 2011 ini disebutkan bahwa Lerelerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Namun Permendagri tersebut digugat perdata oleh Gubernur Kalsel ke MA. Hasilnya, melalui website resmi MA disebutkan, permohonan tersebut kabul.

Praktisi hukum, Rudy Alfonso mengatakan, meski MA telah membatalkan Permendagri 43 tahun 2011, namun baru bisa diberlakukan 90 hari setelah putusan. Dengan demikian Pulau Lerelerekang masih masuk Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Pengacara yang menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Jambi ini mengungkapkan, meskipun pada akhirnya Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan, tapi pulau tersebut tak otomatis menjadi wilayah Kasel.

Itu karena Undang-undang 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat tetap berlaku. Dalam undang-undang jelas disebutkan batas wilayah Sulawesi Barat. "Permendagri boleh batal, tapi undang-undang tetap berlaku. Jadi Lerelerekang masih wilayah Sulbar," kata Rudy.

Sekadar diketahui, Pulau Lerelerekang sebenarnya tak berpenghuni. Tapi menjadi sengketa karena pulau kecil ini mengandung ladang Gas Ruby yang sedang dieksploitasi Pearl Oil. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilindungi LPSK, Tony Wong Masih Kesulitan Dapatkan Bebas Bersyarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler