Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas

Jumat, 05 April 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)  tetap akan disahkan sesuai rencana semula, yakni 12 April 2013.

Menanggapi masih adanya sekelompk masyarakat yang keberatan dengan RUU ormas, Mendagri Gamawan Fauzi malah mengaku heran.

Menurut Gamawan, protes-protes yang disampaikan tidak jelas substansi di RUU Ormas yang mana yang diprotes.

"Pokoknya minta ditunda. Pokoknya. Yang jelas lah kalau protes," cetus Gamawan di kantornya, Jumat (5/4).

Dijelaskan, pembahasan RUU Ormas ini sudah cukup lama. Tahapan minta pendapat publik juga sudah dilakukan berkali-kali. "Dan pendapat bermacam-macam. Sudah jauh perjalanannya. Tak tahu lagi, apa keberatan mereka. Apa konkritnya (substansi yang diprotes, red)," ujarnya lagi.

Dikatakan, saat ini jmlah ormas hampir mencapai 90 ribu ormas. "Dan yang mau diatur di RUU itu ormas secara keseluruhan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga membantah anggapan yang menyebut RUU ormas juga mengatur keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Jangan dicampuradukkan," kata Gamawan.

Soal asas, kata dia, di RUU Ormas juga tidak mewajibkan harus berasas Pancasila. Namun, boleh mencantumkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Asas Pancasila dan atau sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Gamawan.

"Kalau di UU Nomor 8 Tahun 1985 (tentang ormas, red), itu asas tunggal. Itu lebih kejam," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebut RUU Ormas  mengancam keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, balik menuding PSHK sengaja membangun opini yang menyesatkan. Tujuannya, PSHK ingin menggiring publik agar ikut-ikutan menentang RUU Ormas.

Padahal,  menurut Budi, sejumlah ormas yang menentang RUU Ormas lantaran tidak siap dengan kewajiban melakukan transparansi dan akuntabilitas pendanaan, yang memang diatur di RUU ini.  Tapi, mereka tidak pernah mengangkat isu soal transparansi pendanaan itu sebagai dalih menolak RUU Ormas.

Justru, soal LAZ sama sekali tidak diatur di RUU yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, ini. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa PNS Kementrian Agama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler