jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan data terkait dugaan adanya laporan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami minta datanya, namanya siapa yang dipungli, desa mana, instansi mana, kelurahan mana, siapa. Kan enggak bisa hanya sekadar, ‘oh ini ada pungli, Pak’,” ujar Tjahjo, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Menteri Asman Ingin Batam Punya BLK Terpadu
Menurut Tjahjo, data lengkap terkait pungli sangat penting. Sehingga, Kemendagri dapat segera mengambil tindakan.
Selain laporan dari ORI, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku menerima banyak laporan berupa pesan singkat tentang pungli terkait pengurusan e-KTP. Nominal pungli e-KTP bahkan mencapai Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Akom Puji Duet Jonan-Arcandra
"Tapi tidak sebut nama. Cuma bilang, ‘kami dipungut Rp 200 ribu di kecamatan ini di kelurahan ini’,” tuturnya.
Tjahjo membeber modus pungli dalam e-KTP. Okbum petugas yang melakukan pungli biasanya mengaku sedang kehabisan blangko e-KTP sehingga untuk pencetakannya lama.
BACA JUGA: Polri Minta Masyarakat Hindari Calo untuk Cegah Pungli
Namun, ketika membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, pencetakan bisa cepat beres. Hanya saja untuk membuktikan oknum PNS yang melakukan pungli memang sulit jika hanya berdasar laporan.
“Sulit tertangkap tangan. Kalau di Kemenhub (peristiwa operasi tangkap tangan,red) kan ada buktinya," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah ada jaminan keamanan bagi si pelapor, Tjahjo mengiyakannya. "Kami jamin, contoh yang ada di sini saja kami jamin kok,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ahok, Ketum PBNU Sarankan Polri Bertindak ketimbang Warga Bergerak
Redaktur : Tim Redaksi