jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membentuk tim untuk memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat di kepolisian. Pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang menggulirkan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di seluruh sektor layanan publik.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, pihaknya juga memerlukan bantuan masyarakat dalam memerangi pungli. Caranya, masyarakat bisa menghindari calo ketika mengajukan permohonan izin dari Polri.
BACA JUGA: Soal Ahok, Ketum PBNU Sarankan Polri Bertindak ketimbang Warga Bergerak
"Jadi masyarakat diimbau tidak boleh melakukan penggurusan SIM, STNK dan dokumen kendaraan melalui calo. Apalagi prosesnya tidak sesuai aturan," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Boy mengakui bahwa pungli sangat sulit diberantas. Namun, apabila masyarakat juga tertib dan mengerti bahayanya pungli, maka otomatis praktik ilegal itu bisa dihilangkan.
BACA JUGA: Kok Arcandra Bisa Jadi Wakil Menteri? Ini Aturannya...
"Jangan coba-coba bekerja sama dengan calo melalui jalan pintas. Di situlah terjadi pungli," terang Boy.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pilih Jonan dan Arcandra, Jokowi: Dua-duanya Keras Kepala
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Said Ingatkan Ahok Ambil Pelajaran dari Kasus Menista Alquran
Redaktur : Tim Redaksi