Mendagri Keluarkan SE Larangan Mutasi Ngawur

Rabu, 02 November 2011 – 08:09 WIB

JAKARTA -- Banyaknya kasus mutasi besar-besaran di sejumlah pemda yang dilakukan oleh kepala daerah, memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 24 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/walikota

Dengan SE ini diharapkan para kepala daerah tidak mengulang kasus mutasi ngawur yang terjadi di Pemorv Sumut, di Pemko Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, dan sejumlah daerah lainnya.

Dalam SE itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menjelaskan, mendagri meminta seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan mutasi, yang bisa merugikan karier PNS.

"Mutasi-mutasi pegawai yang tidak memperhatikan kaidah dan aturan yang berlaku, cenderung merugikan karier mereka yang sudah lama mengabdi di birokrasi pemerintah daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya.

Terlebih, imbuhnya, jika yang dilakukan kepala daerah adalah menonjobkan pegawai atau menurunkan jabatan eselon (demosi), tanpa dibuktikan terlebih dahulu kesalahan yang bersangkutan

BACA JUGA: JK Tetap Keukeuh Dukung Komodo

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vote Komodo Hanya Akal-Akalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler