Mendagri Klarifikasi SK Pemberhentian Rachmat Yasin

Jumat, 19 Desember 2014 – 18:33 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dalam SK dengan Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014 itu tertulis Rachmat diberhentikan secara hormat. 

SK itu menuai kecaman. Sebab, Rachmat merupakan terdakwa kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. 

BACA JUGA: Kejagung Siapkan 20 Jaksa untuk Diseleksi KPK

Usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tjahjo mengaku ada kesalahan ketik dalam SK itu. "Hanya kesalahan ketik saja," kata Tjahjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

Seharusnya, lanjut Tjahjo, dalam SK itu hanya tertulis pemberhentian terhadap Rachmat. "Yang benar karena dia bersalah lakukan tindak
pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan titik, tidak ada kalimat dengan hormat," ujarnya.

BACA JUGA: Bikin Merinding, Foto Kapolri Pungut Kacamata Luhut Panjaitan Menang Lomba

Sebelumnya, pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menilai SK tersebut sangat ironis di tengah pemberantasan korupsi. Hal ini,
ujarnya, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Atas SK itu, Mendagri dinilai membela koruptor.

Uchok menilai Tjahjo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Ia mencurigai ada praktik
menyimpang dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.

BACA JUGA: Hanya Tenaga Medis dan Pendidik, Honorer K2 yang Lain Kecewa

Sementara itu, penggiat antikorupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan jika memang nyata-nyata SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, ia akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Siapkan Regu Tembak Eksekusi Terpidana Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler