Mendagri Masih Pertimbangkan Hapus Bantuan PSSI

Selasa, 05 April 2011 – 12:48 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya masih perlu mempertimbangkan penghapusan bantuan untuk PSSI di APBD, sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Masukan tersebut akan menjadi masukan bagi kami, untuk didiskusikan lebih lanjut," ujarnya di sela-sela acara di Gedung KPK, Selasa (5/4).

Pangkal munculnya rekomendasi penghapusan pengalokasian bantuan ke pos olahraga, termasuk PSSI di dalamnya, terutama berdasarkan telaah KPK bahwa pengelolaan dana miliaran rupiah per tahun tersebut selama ini banyak ditemukan pelanggaran

BACA JUGA: Jadwal Drawing Piala Indonesia Direvisi

Antara lain betapa laporan pertanggungjawabannya tidak pernah dibuat, serta kalaupun ada biasanya amburadul.

Mendagri mengatakan, telaah KPK terhadap pengelolaan dana yang di penganggaran disebutkan sebagai bantuan sosial itu, tentu menjadi masukan berharga bagi Kemendagri dan pemerintah daerah
Namun menurutnya, audit internal dan audit BPK juga akan menjadi pembanding mereka sebagai acuan.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengaku, pihaknya belum dapat memutuskan sikap terhadap rekomendasi KPK terkait penghapusan (anggaran dana) tersebut

BACA JUGA: Agung: Masalah PSSI, Ikut Aturan dan Ketentuan Saja

"Itu tadi
Berbagai input dikumpulkan dulu, baru kemudian memberikan penyikapan untuk tindak lanjut pertemuan dengan KPK," paparnya.

Saat berbicara di depan forum pertemuan, Mendagri sendiri sebenarnya sempat memberi isyarat agar kepala daerah tetap berperan aktif dalam kiprah sosial kemasyarakatan di daerah yang dipimpinnya

BACA JUGA: Inter Milan v Schalke 04: Menghapus Duka

"Kami memandang, perhatian pada olahraga merupakan salah satu (bentuk) perhatian kepada masyarakatYang terpenting pertanggungjawabannya," ujar pejabat Asisten Ekonomi Pemprov Kaltim yang juga hadir di acara itu mewakili gubernurnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Waspadai Kekuatan Aremania


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler