Mendagri Minta Cagub tak Gunakan Fasilitas Negara

Kamis, 10 Januari 2013 – 04:03 WIB
JAKARTA – Beberapa calon gubernur Sumatera Selatan  merupakan pejabat daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun mengingatkan para calon agar jangan sampai melanggar aturan yang ada. Para calon, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif dilarang keras untuk menggunakan fasilitas negara.

Menurutnya, jika calon gubernur berasal dari PNS, maka harus cuti minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Demikian juga jika calonnya seorang bupati atau wakil bupati. Namun khusus bagi calon yang menyandang status Sekretaris Daerah (Sekda), harus mengundurkan diri dari jabatan.

“Harus cuti, termasuk menteri juga. Pengaturannya kan masih memakai Peraturan Pemerintah (PP) yang lama. Kalau dia seorang Sekda, maka harus mengundurkan diri dari jabatan. Tapi kalau kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati, harus cuti,” katanya di Jakarta, Rabu (9/1).

Secara khusus Mendagri juga mengingatkan agar selama berlangsungnya proses kampanye, calon dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Namun sayangnya, tidak ada sanksi secara khusus jika hal tersebut dilanggar. Gamawan hanya menyatakan kalau itu melanggar disiplin.

“Sanksinya disiplin saja. PNS kan jelas sanksinya. Nah kalau Kepala Daerah, itu juga kan ada peraturan perundang-undangannya. Ada di UU Nomor 32 tahun 2004, tapi memang tidak disebutkan sanksinya,” ujarnya.

Meski tidak menyebut sanksi secara tegas, namun menurut Gamawan sanksi bagi kepala daerah ini lebih berat. Karena ada banyak pihak yang memperhatikan. Baik itu masyarakat secara luas, maupun anggota dewan yang ada.

“Kalau kepala daerah melanggar disiplin, itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD berhak menanyakan hal tersebut. Jadi intinya penggunaan fasilitas negara dilarang, biar publik yang menghukum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat lima nama calon Gubernur Sumut. Dari nama-nama tersebut, beberapa diantaranya diketahui merupakan bupati maupun wakil bupati. Selain itu juga terdapat dua nama yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan seorang lainnya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.(gir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kader Berurusan dengan KPK, Demokrat Waspada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler