JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap kukuh dengan keputusan awalnya pada SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul Harris Najamudin tertanggal 8 September 2010Gamawan tak ingin keputusannya yang menonaktifkan Abdul dan mengangkat Wakil Bupati Hamim Pou sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dikacaukan dengan masalah hukum
BACA JUGA: Warga Batam Rebutan Kartu BBM
"Jangan dicampur-adukkan antara hukum dan administrasi
Mendagri, lanjutnya, punya hak hukum positif dan yuridis, sehingga berhak untuk memberhentikan seorang kepala daerah yang terkena kasus hukum
BACA JUGA: Menhut Diminta Tuntaskan Alih Fungsi Hutan di Kepri
Ditegaskannya, selama Mendagri tidak mencabut SK tersebut, otomatis keputusannya tetap mengacu pada SK yang telah ditetapkan."Mendagri kan tidak mencabut SK-nya, jadi tolong hormati itu
BACA JUGA: KPK Didesak Panggil Alex Noerdin
Jabatannya tetap sebagai wakil bupati, cuma untuk menjalankan tugas bupati sehari-hari, wakilnya yang melaksanakan," tutur Donny, sapaam akrab Reydonnyzar MoenekBila sudah putusan inkrah, SK tersebut otomatis berubahJika Najamudin dinyatakan tidak bersalah, jabatannya dikembalikan dan namanya direhabilitasiSebaliknya kalau putusannya bersalah, yang bersangkutan diberhentikan secara definitif dan wakil bupatinya naik menjadi bupati.
"Kami mengimbau pada masyarakat Bonbol, untuk melihat masalah ini secara komprehensifHukum dan administrasi tidak boleh dikait-kaitkanMendagri juga tidak bisa membatalkan SK yang sudah dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan," bebernya.
Mengenai status banding Mendagri ke PT TUN atas putusan PT UN Jakarta, Donny mengatakan, masih berproses"Tunggu saja hasilnya, kan masih diproses juga," ujarnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Krayan Pilih Gabung Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi