Mendagri Moratorium Pemekaran Desa

Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB

MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan ketetapan untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara, Red) pemekaran desa/kelurahan.

Ketetapan mendagri ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, termasuk yang ada di NTB. ‘’Suratnya sudah kami terima, jadi ada moratorium pemekaran desa/kelurahan,’’ ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Dr HL Sajim Sastrawan kepada wartawan.

Menurutnya, kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga Rancangan Undang-undang (RUU) Desa ditetapkan. Belum bisa dipastikan kapan RUU ini akan disahkan di DPR RI. ‘’Kami minta pemda di kabupaten/kota menahan diri dulu,’’ imbau mantan calon Bupati Lombok Barat ini.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan mendagri terkait pemberlakukan moratorium pemekaran desa/kelurahan ini. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2014, khususnya terkait penetapan jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.

Kebijakan ini sudah mulai dirasakan pemda kabupaten/kota, seperti Pemda Dompu. Puluhan desa yang ditetapkan melalui perda inisiatif dewan setempat, tidak diberikan nomor register oleh Kemendagri. Sehingga desa yang telah dimekarkan tersebut tidak terdaftar dalam register desa/kelurahan di Kemendagri.
Desa/Kelurahan yang tidak memiliki nomor register ini tidak bisa menerima dana tugas perbatuan serta melaksanakan seluruh kebijakan hukum terkait pemerintahan, termasuk terkait bidang kependudukan.

Sejumlah kabupaten/kota sedang menggencarkan pemekaran desa/kelurahan. Lombok Timur dan Lombok Barat merupakan dua di antara 10 kabupaten/kota di NTB yang dikenal gencar melakukan pemekaran desa/kelurahan. Di Lombok Timur, jumlah desa hanya tercatat 155. Paska kebijakan pemekaran, jumlah desa/kelurahan menjadi 219 desa/kelurahan.

Salah satu tujuan dari kebijakan pemekaran ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat. Sukses kebijakan pemekaran desa ini juga diungkapkan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy saat rakor gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTB beserta seluruh bupati/wali kota se-NTB di Kota Bima (15/2). ‘’Adanya pemekaran desa ini juga menyerap tenaga kerja, banyak yang bisa menjadi kepala desa dan pegawai di desa-desa baru tersebut,’’ ungkap Sukiman. (mni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Biaya Haji Terimbas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler