Mendagri Ogah Aktifkan Bupati Bonbol

Rabu, 09 Mei 2012 – 16:22 WIB
JAKARTA - Harapan Abdul Haris Najamudin untuk diaktifkan kembali menjadi Bupati Bone Bolango (Bonbol) bakal terganjal. Ini lantaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersikap tegas tidak akan mengambil langkah selanjutnya sebelum kasus Bonbol selesai.

"Pak menteri tidak bisa mengaktifkan kembali atau memberhentikan saudara Haris sebelum masalah di Bonbol tuntas," tegas Reydonnyzar Moenek, jubir Kementerian Dalam Negeri yang dihubungi, Rabu (9/5).

Sikap tegas Kemendagri ini, lantaran Haris menghadapi dua kasus korupsi yang berbeda. Yaitu kasus Pentadio Resort dan proyek pembangunan mall. Kedua kasus ini masuk ke Mahkamah Agung. Hanya saja kasus Pentadio sudah putus kasasi pada November 2011 di mana Haris divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan korupsi mall masih dalam tahap penggodokan majelis kasasi

"Dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan saudara Haris kan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi bagaimana bisa kita mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Di dalam PP 6 Tahun 2005 Pasal 123 sampai 126 menyebutkan, manakala kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat kasus korupsi, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara berdasarkan usulan gubernur. Jika kemudian yang bersangkutan divonis bersalah dan telah ada putusan inkrah, Mendagri akan memberhentikannya secara definitif. Sebaliknya bila divonis tidak bersalah yang dinyatakan dengan putusan ikrah, yang bersangkutan diaktifkan kembali.

"Kalau sudah ada putusan inkrah, Mendagri akan menentukan sikap. Yang terjadi sekarang kan, dua kasusnya belum selesai semua. Masa' sudah mau diaktifkan, sementara putusan inkrah kedua kasusnya belum ada satupun yang keluar," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler