Mendagri Pastikan Anggaran Pilkada Sudah Bisa Digunakan

Kamis, 30 April 2015 – 15:54 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2015, telah menyatakan kesiapan dan kecukupan anggaran yang dibutuhkan. Termasuk tambahan 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah APBD 2015 mereka disahkan.

“Sebelumnya kan ada empat daerah lagi yang belum siap (anggarannya, red). Sekarang sudah clear. Jadi semuanya telah menyatakan kesiapan dan anggarannya mencukupi,” ujarnya, Kamis (30/4).

BACA JUGA: NasDem Dorong Buruh Prioritaskan Dialog saat May Day

 Selain telah menyatakan dana anggaran mencukupi, daerah-daerah menurut Tjahjo juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Artinya, dana yang dianggarkan telah dapat digunakan untuk memulai tahapan pilkada.

Sebagaimana diketahui, pengambil kebijakan pada awalnya menetapkan 201 daerah akan menggelar pilkada serentak tahap pertama. Namun kemudian sejalan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, disepakati adanya tambahan 68 daerah.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajukan Tambahan Dana Rp 30 Triliun, Buat Apa Saja?

 Namun persoalannya, saat UU ditetapkan dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015, ke- 68 daerah tersebut telah lebih dahulu menetapkan APBD 2015. Karena itu daerah ragu-ragu membiayai penyelenggaraan pilkada, karena khawatir menyalahi aturan.

Menghadapi kondisi ini, pemerintah pusat membuka kran pemda dimungkinkan mengucurkan anggaran pilkada mendahului APBD Perubahan. Caranya lewat mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA: PDIP Dorong Jokowi Secepatnya Rombak Kabinet Kerja

Meski seluruh daerah telah menyatakan kesiapan dan kecukupan anggaran, namun Kemendagri menurut Tjahjo merasa perlu mengundang seluruh kepala daerah, guna memeroleh masukan terkait pelaksanaan pilkada.

“Nanti tanggal 4 Mei, seluruh kepala daerah dari 269 daerah, termasuk Ketua DPRD dan KPU Daerah, akan mendapatkan masukan dari KPU, kepolisian, Bawaslu, MK kalau ada sengketa pilkada, kemudian dari BPK. Tempatnya di Balai Kartini,” ujarnya.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dorong Jokowi Secepatnya Rombak Kabinet Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler