jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 aturan yang meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Mendagri.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan perda dilakukan dengan sejumlah parameter. Antara lain perda yang menghambat investasi, perizinan, pelayanan, diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
BACA JUGA: 22.107 Personel Terlibat dalam Pemadaman Karhutla di Enam Titik
Kemudian Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
"Ada juga perda dibatalkan sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. Misalnya, urusan bidang pendidikan, energi dan sumberdaya mineral, serta kehutanan. Kemudian juga dibatalkan sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Ssst..Ada Oknum Polisi Terima 700 juta Terkait Kasus Narkoba
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap pembatalan perda yang dilakukan dapat mendukung kebijakan pemerintah guna mendorong pembangunan di daerah, sebagai kunci tranformasi perekonomian nasional dan mendorong daya saing di era kompetisi saat ini.
"Mari kita samakan pemahaman, pandangan dan komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia Hebat," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Politikus PDIP Desak KPK Usut Rekening Gendut 10 Kepala Daerah
Antara lain, lewat sepemahaman bahwa Perda merupakan salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Karena itu harus bersifat responsif, akomodatif, akuntabel dan harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi serta memperpanjang jalur birokrasi.
"Juga penting melakukan optimalisasi capacity building aparatur daerah yang menangani masalah produk hukum daerah melalui penerapan zero pembatalan dengan mengedepankan pembinaan dalam penyusunan perda melalui e-fasilitasi perda dan perkada," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Belum Blokir Aplikasi Gay
Redaktur : Tim Redaksi