Mendagri: Pemda Harus Memfasilitasi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 17 November 2018 – 16:02 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo sangat berharap Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan aman dan lancar dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Dia yakin, ini bisa terwujud jika ada atas kerjasama yang baik dari semua pihak, baik Penyelenggara, Pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN dan stakeholders lainnya.

“Saya kira ini tahapan - tahapan harus kita kerjakan secara bersama - sama melakukan sosialisasidari setiap tahapan. Setidaknya peran Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik dan khususnya di daerah kabupaten kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah” tegas Tjahjo pada Acara Rakornas KPU RI di di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11).

BACA JUGA: Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Mahasiswa

Ia juga menuturkan bahwa Pemilu Serentak 2019 dari kacamata Pemerintah menjadi satu pilar demokrasi diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu. “Sehingga kita dapat mencapai sasaran dari pelaksanaan Pemilu yang lebih substansial.”

Disampaikan juga bahwa memperbaiki kualitas pelaksana Pemilu merupakan hal penting memerkuat demokrasi.

BACA JUGA: Restu Hapsari: Kader dan Caleg Harus Proaktif dan Progresif

“Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan baik,” tuturnya.

Tjahjo juga paparkan bahwa sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sekarang undang – undang tersebut ada penggabungan, yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Amir Uskara: Caleg Petahana Lebih Berpeluang Terpilih

“Jadi pada pers yang hadir pada Rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan,” bebernya.

Mendagri Tjahjo juga menyampaikan peran dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada,” pungkasnya.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Perintahkan KPU Masukkan Nama Oso ke DCT Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler