JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah melalui tahap yang benar.
"Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).
Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.
Dia memastikan SK pemakzulan Aceng sudah turun. Sejak kemarin pula, Kemendagri mengirimkan surat itu ke Sekda Pemprov Jawa Barat untuk disampaikan kepada gubernur Jawa Barat. Surat itu juga menjelaskan langkah-langkah kepemimpinan Garut pasca lengsernya Aceng.
"Surat itu untuk ditindaklanjuti dan menunjuk wakilnya untuk menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas," ujarnya. Dalam hal ini, gubernur meminta DPRD Garut melakukan pergantian permanen agar wakilnya naik.
Secara definitif, kata Gamawan, saat SK diserahkan, Aceng akan resmi berstatus nonaktif. Namun, prosesnya sepenuhnya bergantung pada pejabat tertinggi di Jawa Barat itu. "Prosesnya ya secepatnya, bergantung gubernur," tandasnya.
Aceng adalah satu dari sedikit kepala daerah yang memenangi pilkada melalui jalur independen. Akibat kasus pernikahan sirinya terungkap, Aceng dinilai telah melanggar etika sebagai pejabat.
Aceng dimakzulkan oleh DPRD Garut melalui sidang paripurna pada akhir Desember 2012. Keputusan DPRD Garut itulah yang dibawa ke MA dan berlanjut pada penetapan oleh presiden. (bay/c2/agm)
"Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).
Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.
Dia memastikan SK pemakzulan Aceng sudah turun. Sejak kemarin pula, Kemendagri mengirimkan surat itu ke Sekda Pemprov Jawa Barat untuk disampaikan kepada gubernur Jawa Barat. Surat itu juga menjelaskan langkah-langkah kepemimpinan Garut pasca lengsernya Aceng.
"Surat itu untuk ditindaklanjuti dan menunjuk wakilnya untuk menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas," ujarnya. Dalam hal ini, gubernur meminta DPRD Garut melakukan pergantian permanen agar wakilnya naik.
Secara definitif, kata Gamawan, saat SK diserahkan, Aceng akan resmi berstatus nonaktif. Namun, prosesnya sepenuhnya bergantung pada pejabat tertinggi di Jawa Barat itu. "Prosesnya ya secepatnya, bergantung gubernur," tandasnya.
Aceng adalah satu dari sedikit kepala daerah yang memenangi pilkada melalui jalur independen. Akibat kasus pernikahan sirinya terungkap, Aceng dinilai telah melanggar etika sebagai pejabat.
Aceng dimakzulkan oleh DPRD Garut melalui sidang paripurna pada akhir Desember 2012. Keputusan DPRD Garut itulah yang dibawa ke MA dan berlanjut pada penetapan oleh presiden. (bay/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
Redaktur : Tim Redaksi