Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi

Sabtu, 20 Oktober 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjadi terpidana korupsi.

Meski dari segi peraturan perundang-undangan tidak dilarang, yakni dibatasi jika ancaman pidana 4 tahun penjara, namun menurut Gamawan, dari segi kepantasan, sangatlah tidak layak jika seorang PNS yang sudah pernah dinyatakan terbukti korupsi oleh pengadilan, masih juga diberi jabatan.

Gamawan meminta para kepala daerah agar membirakan saja PNS dimaksud hanya sebagai pegawai biasa. "Jadikan PNS biasa saja, jika nanti sudah 56 tahun, langsung dipensiunkan. Jangan dikasih jabatan," cetus Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (19/10).

Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu terkait dengan langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang memberikan jabatan mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Kepada Sani, Gamawan mengaku sudah meminta agar pengangkatan mantan sekda Kabupaten Kepri sebagai Kadis di Pemprov Kepri itu dibatalkan saja. "Tadi malam saya sudah telepon lagi Pak Gubernur (M Sani, red). Saya minta dibatalkan saja. Gubernur oke, setuju, "saya akan proses segera", kata gubernur," cerita Gamawan.

Gamawan mengatakan, memang secara hukum tak ada larangan. Aspek kepatutan yang harus dijadikan pertimbangan. Saya katakan ke gubernur, ini masyarakat lagi semangat-semangatnya antikorupsi," ujar Gamawan lagi.

Sani, kata gubernur, memberi alasan mengapa Azirman diberi jabatan itu. Menurut Sani, cerita Gamawan, Azirman dianggap punya kemampuan dan uang yang dipakai menyuap bukan uang APBD. "Lagi pula sudah menjalani hukuman. Itu alasan gubernur. Tapi beliau siap segera memproses (menganulir pengangkatan Azirwan, red)," pungkas Gamawan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai RUU Kamnas Bakal Hantui Demokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler