jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menanda-tangani surat penugasan kepada Wakil Gubernur Riau Arsyajuliandy Rahman sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Riau. Langkah itu sebagai respon atas proses hukum yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.
Surat keputusan tentang pemangkasan kewenangan Anas sebagai gubernur itu ditandatangani Gamawan di Jakarta, Senin (6/10). "Sudah saya tanda tangani tadi. Sesuai pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan besok sudah diterima Guberbur Riau dan Wagub Riau," kata Gamawan melalui pesan singkat ke JPNN.
BACA JUGA: Mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang Akui Menerima Aliran Dana
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, sejauh ini Annas yang menyandang status tersangka masih belum dinonaktifkan. Hanya saja, sesuai UU Pemda yang baru maka gubernur, bupati maupun wali kota yang sedang dalam penahanan dilarang menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
"Pada saat posisi ditahan oleh KPK, gubernur dilarang menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur. Maka ditunjuklah wakilnya sebagai pelaksana tugas. Jadi tidak ada penonaktifan dalam regulasi ini," kata Dodi.
BACA JUGA: Banyuwangi Masuk 5 Besar Tata Ruang Terbaik di Indonesia
Menurutnya, seorang kepala daerah baru akan dinonaktifkan dari jabatannya ketika sudah berstatus sebagai terdakwa. Dengan demikian, saat ini Annas Maamun masih sebagai Gubernur Riau meski tidak diperkenankan mengambil kebijakan apapun termasuk menandatangani berkas sekalipun.
Dodi menambahkan, surat keputusan dari mendagri itu langsung berlaku bagi Annas. Pertimbangannya, Annas sebagai gubernur yang dalam proses hukum akan sulit menjalakan roda pemerintahan di Riau. "Besok Pak Dirjen Otda (Djohermansyah Djohan, red) akan mengantar surat ini ke Pekanbaru," jelas
BACA JUGA: Waktu Ditambah Andai Listrik Padam saat Tes CPNS
Dalam UU Pemda, wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur juga dibatasi kewenangannya. Di antaranya tidak boleh mengambil kebijakan strategis, seperti memutasi pejabat daerah atau membahas anggaran.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Persen Solar Subsidi di Batam Ternyata Diselewengkan
Redaktur : Tim Redaksi