Inti SE Nomor 800/4329/SJ itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. "Surat tertanggal 29 Oktober 2012 ini sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala daerah," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, Selasa (30/10).
Dijelaskan Donny -panggilan akrab Reydonnyzar-, surat mendagri ini dikeluarkan karena banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat mendagri ini, kata Donny, mengingatkan kepada para gubernur dan bupati/walikota agar dalam pengangkatan jabatan di lingkup pemda, tetap memedomani sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, secara tegas mantan gubernur Sumbar itu melarang bekas napi korupsi diberi jabatan lagi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya, agar tidak diangkat dalam jabatan struktural," demikian Gamawan Fauzi dalam poin ketiga SE tersebut.
Dalam kata penutup SE, Gamawan yakin bahwa masih banyak PNS di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih. Mereka ini yang mestinya mengisi jabatan struktural.
Sebelumnya Gamawan mengatakan, PNS bekas napi korupsi jangan diberi jabatan lagi dan dibiarkan saja hingga masuk masa usia pensiun.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, pernah menyebutkan, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. "Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media," ucapnya beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Bergeser ke Makkah, Mina Kembali Melompong
Redaktur : Tim Redaksi