jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Sebab, salah satu poin yang dikaji dalam revisi UU ASN disebut-sebut terkait lelang jabatan.
BACA JUGA: Mendagri Sanjung Program Desa Cerdas
Dengan pemberlakuan UU ASN selama ini, pejabat negara tidak bisa mengangkat begitu saja seseorang untuk mengisi posisi jabatan setingkat eselon I dan II.
Namun, harus melalui proses lelang jabatan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Petisi Mengusut Plt DKI Bergulir, Ini Reaksi Mendagri
"Jadi setidaknya, agar diskresi (kewenangan) presiden, menteri, kepala daerah itu bisa clear. Walaupun saya yakin tidak ada model-model yang sekarang berkembang, lelang jabatan itu jual beli jabatan, tidak," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, pemimpin penting memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat di lingkungannya.
BACA JUGA: Tjahjo Siap Mediasi Inalum dengan Pemprov Sumut
Dengan begitu, paling tidak pejabat yang ada memiliki kewibawaan.
"Diskresi (kewenangan) itu harus ada. Kalau tidak, bagaimana kewibawaan seorang presiden, seorang menteri, seorang gubernur, seorang wali kota dan bupati, saya kira itu saja," tutur Tjahjo.
Meski berharap pejabat negara diberi kewenangan mengangkat posisi setingkat eselon I dan II, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai aturan terkait pengisian jabatan tetap diperlukan.
"Aturan untuk pergantian, pergeseran jabatan itu penting iya, tapi harus diberi pengaturan yang baik. Kalau tidak, ya buat apa orang berlomba-lomba ikut pilkada misalnya, tapi aturannya justru tidak mampu membangun visi (kepala daerah)," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Minta Praja IPDN Pahami Arahan Kapolri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang