Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu

Kamis, 16 Februari 2017 – 15:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Pasalnya, ‎sampai saat ini surat Kemendagri yang meminta pendapat hukum, belum juga dijawab oleh MA.

BACA JUGA: KPU DKI Sudah Siap Jika Berlanjut ke Putaran Kedua

"Soal beda pendapat wajar, makanya kami minta masukan MA. Tapi belum ada suratnya (balasan dari MA)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/2).

Selain belum ada jawaban, Tjahjo mengaku pada
pertemuannya dengan Ketua MA beberapa waktu lalu, ‎terbersit omongan bahwa terkait status Ahok sepenuhnya kewenangan Kemendagri.

BACA JUGA: Nih, Pernyatan Terbaru Mendagri soal Status Ahok

"Kami tidak bisa paksakan MA buat fatwa atau tidak. Tapi kemarin Ketua MA bilang, ini urusan Mendagri. Apa yang dianggap Mendagri benar, ya itu benar. Jadi beliau menyerahkan ke Mendagri," ucap Tjahjo.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini kemudian mengulang pernyataan sebelumnya terkait status Ahok.

BACA JUGA: Ahok Kirim Salam buat Pak SBY

Menurutnya, Kemendagri meyakini antara Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penonaktifan kepala daerah jika tersangkut kasus hukum, multitafsir dengan dakwaan Ahok.

"‎Makanya saya berani bertanggung jawab kepada presiden, apa yang saya putuskan, kenapa belum (memproses) pemberhentian sementara Ahok, karena multitafsir," tutur Tjahjo.

Tjahjo mengatakan multitafsir, sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 mengatur, kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa kasus hukum dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.

Sementara dalam dakwaan Ahok, JPU menetapkan dua pasal. Yaitu 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dan Pasal 156 dengan ancaman hukuman ‎empat tahun.

Karena itu Kemendagri menunggu hingga JPU membacakan tuntutan terlebih dahulu, sebelum memproses penonaktifan Ahok.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Tim Ahok-Djarot Sebut AHY Jadi Teladan Luar Biasa


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Mendagri  

Terpopuler