jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini keputusannya belum mengusulkan pemberhentikan sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa, sudah benar.
Tjahjo juga mengaku tidak akan menunggu dan memaksa Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang dimintanya soal tafsir ancaman hukuman di dakwaan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agam.
BACA JUGA: Mendagri Usulkan Revisi Peraturan KPU
"Kami tidak bisa memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statemen beliau (ketua MA Hatta Ali-red) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada mendagri," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Kamis (16/2).fa
Di sisi lain, mantan Sekjen DPP PDIP ini meyakini keputusannya belum memberhentikan Ahok, karena harus menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan ancaman hukumannya, sudah benar. Sebab, antara UU Pemda dengan dakwaan itu menurut dia multitafsir.
BACA JUGA: Mendagri - KPU Segera Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
"Maka saya yakin itu saya pertanggungjawabkan kepada presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya. Belum memberhentikan sementara karena ini masih multitafsir," tegas mantan politikus Senayan ini.
Soal masih adanya perbedaan pendapat mengenai status Ahok, Tjahjo menilai itu hal yang wajar.
BACA JUGA: Ahok Kirim Salam buat Pak SBY
Dia pun sudah berupaya meminta fatwa MA, meskipun dikembalikan lagi kepada kemendagri.
"Makanya beda pendapat itu saya mintakan ke MA. MA-nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang (merasa) benar," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Tim Ahok-Djarot Sebut AHY Jadi Teladan Luar Biasa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam