Mendagri Sebut Kadis Dukcapil Serang Berpotensi Kena Sanksi

Rabu, 12 September 2018 – 21:18 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait ditemukannya sejumlah blangko e-KTP rusak di tempat sampah, di Serang, Banten, Minggu (9/9).

Menurut Tjahjo, kemungkinan blangko tersebut dibuang ke tempat sampah, karena masih ada staf di daerah yang menganggap blangko e-KTP rusak sebagai barang tidak berguna.

BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Temuan di Banten Blangko e-KTP Rusak

"Padahal, instruksi kepada dukcapil di daerah sudah diberikan. Seperti kasus di Bogor beberapa waktu lalu, itu asal bawa karena dianggap barang tidak berguna, sehingga sempat tercecer," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus yang sama tidak boleh terjadi kembali. Karena blangko e-KTP yang rusak tetap merupakan barang negara.

BACA JUGA: Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten

Selain itu, rawan disalahgunakan. Paling tidak dipolitisasi jelang Pilpres 2019, karena salah satu syarat untuk dapat memilih harus memiliki e-KTP.

"Kasus di Serang potensi kepala dinas dukcapil kami beri sanksi untuk diganti dan non-job. Sama seperti atasan dan staf yang membawa blangko e-KTP di Bogor beberapa waktu lalu, sanksi disiplin pasti diterapkan," katanya.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Bekuk Oknum Dit Polair Polda Banten

Sementara terkait potensi penyalahgunaan e-KTP yang rusak, Tjahjo menjamin temuan di Serang tidak dapat digunakan untuk apa pun.

"Intinya, karena barang sensitif harusnya berhati-hati. Saya sebagai mendagri selalu mengingatkan untuk berhati-hati terkait e-KTP walau masuk kategori barang rusak atau tidak terpakai lagi," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut, Istri Masuk Kolong Kontainer, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler