jpnn.com, PALANGKA RAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang Pilkada 2020.
Tito meminta Bawaslu tegas menindak kandidat yang melanggar ketentuan rapat umum.
BACA JUGA: Bawaslu Agam: 168 Aparat Dukung Calon dalam Pilkada 2020
Tito mengungkapkan itu pada saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas COVID-19 di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/07).
"Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tutur Tito.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Mengingatkan Pentingnya Pesantren Menerapkan Protokol Kesehatan
Di sisi lain, Tito berharap anggota TNI dan Polri bisa memahami situasi lapangan ketika menjaga rapat umum. Setidaknya polisi bisa mengendus kerumumnan yang disebabkan oleh penyusup.
"Kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu, supaya dia kena semprit, bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu," terang dia.
BACA JUGA: Aksi Begal Terkuak, Mahasiswi Cantik Ini Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Parah
Namun, Mantan Kapolri ini menginginkan perlunya penegasan dalam aturan KPU, sehingga pendukung kandidat dalam Pilkada 2020 wajib mengikuti protokol kesehatan.
Dia juga berharap agar peserta Pilkada 2020 bisa lebih kreatif mengubah alat kampanye dalam situasi COVID-19. Misalnya, membuat masker sesuai nomor urut pilihan.
"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan