Bawaslu Agam: 168 Aparat Dukung Calon dalam Pilkada 2020

Kamis, 16 Juli 2020 – 16:29 WIB
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AGAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan 168 aparat, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan penyelenggara pemilu mendukung calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, ke-168 orang itu berasal dari ASN 69 orang, penyelenggara pemilu 94 orang, dan lima orang dari TNI/Polri.

BACA JUGA: Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Tetapi Ada Syaratnya

"Ke-168 orang itu tersebar di 11 kecamatan dan ini berdasarkan verifikasi faktual yang dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020," ungkapnya, Kamis (16/7).

Ia mengemukakan untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam atas nama Suhatri-Muhammad Tonic ada temuan dukungan dari ASN 36 orang dan penyelenggara 33 orang.

BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

Sementara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas nama Fahrizal-Genius Umar ada temuan dukungan dari ASN 33 orang, penyelenggara 61 orang, TNI dan Polri lima orang.

Verifikasi faktual di Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada 11 Juli 2020 dan saat ini sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK.

BACA JUGA: 3 Remaja Tewas di Dalam Mobil, Seorang Wanita Luka Parah, Ini Identitasnya

Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Keterbatasan jumlah personil pengawas, tidak menjadi alasan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Agam tidak maksimal.

Bawaslu melakukan pengawasan dengan metode melekat dan audit untuk memastikan proses.

Terhadap adanya kesalahan prosedur, Bawaslu Agam dan Panwaslu Kecamatan melakukan upaya pencegahan dengan langsung menyampaikan kepada KPU Agam dan PPK kecamatan terkait agar segera dapat dilakukan perbaikan.

Sementara itu pada akhir masa verifikasi faktual, ada lima kecamatan di Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan.

"Ada masalah yang kami temukan di lapangan, bahwa terdapat pendukung yang tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung," katanya.

Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, ada 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK.

Ke 11 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungmutiara, Tanjungraya, Ampekkoto, Banuhampu, Sungaipua, Ampekangkek, Candung, Baso, Kamangmagek, Palembayan dan Palupuah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler