jpnn.com - JAKARTA - Isu revisi UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditanggapi serius oleh pemerintah.
Ini karena ada indikasi ormas tertentu dengan paham anti Pancasila yang ditakutkan bisa menimbulkan perpecahan.
BACA JUGA: Ada Sarapan Gratis dari Hafiz on The Street untuk Peserta Aksi 212
Situasi itu harus segera diluruskan, apalagi jika dikaitkan dengan kemudahan bagi masyarakat untuk membentuk organisasi di era digital ini.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, wacana revisi UU itu untuk menagih komitmen ormas-ormas atas kesetiaan mereka pada bangsa.
BACA JUGA: 2 Desember, Jokowi Pilih Blusukan Lagi
Sebab, dengan kemudahan mendaftar secara online, bisa saja organisasi garis keras mengaku pro Pancasila.
Tapi tak ada yang menjamin, apakah jika ada kesempatan ormas tertentu akan tegak lurus dengan pemerintahan dan sesuai dengan ideologi bangsa.
BACA JUGA: Rachmawati Soekarnoputri Dikabarkan Ditahan Polisi
"Karena sekarang ini dengan mudahnya orang buat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengaku asasnya Pancasila, tapi dalam prakteknya, dalam ucapannya, tidak," tuturnya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Berkaca pada UU Ormas yang sekarang butuh waktu lama untuk membubarkan organisasi yang terbukti bertentangan dengan NKRI.
Ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan negara untuk melakukan tindakan tegas ini.
Nah, atas dasar itulah pemerintah ingin melakukan revisi ketentuan dalam UU untuk bisa menagih janji kebangsaan.
Bocoran dari Tjahjo, salah satu yang akan dibahas yakni, memperkuat sistem peringatan, terhadap organisasi yang nakal dan keluar dari kaidah Pancasila.
Kemungkinan nantinya tak ada lagi peringatan bagi organisasi yang terbukti melanggar ketetapan UU.
Dengan skema ini, Tjahjo yakin akan memberi efek jera, sehingga organisasi serupa akan berpikir beberapa kali untuk melenceng dari ideologi negara.
Selain itu, Mendagri juga menggarisbawahi tentang betapa mudahnya ormas asing dari luar negeri membuka cabang di Indonesia.
Meski demikian, untuk organisasi jenis ini Tjahjo tak menyinggung mengenai hukuman.
Prinsipnya ia ingin meluruskan bahwa semua organisasi yang bernaung di nusantara harus menghormati dasar-dasar negara dan tak boleh menentangnya.
"Makanya perketat dan sanksinya juga dipertegas, bukan soal hukuman, tapi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan pemerintah yang sah dan aliran sesat, saya kira itu," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen (Purn) Soedarmo mengatakan, maksud dan tujuan dari revisi ini pertama, relevansi atau kesesuaian UU Ormas dengan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini.
Jika nantinya dalam proses evaluasi ini ada hal yang tak sesuai, maka akan ada perubahan dalam UU Ormas. (adn/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapimnas Kadin, Menpar Arief Bicara Core Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi