Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR

Sabtu, 15 Desember 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Negeri (PNS), maupun tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sepenuhnya akan ditentukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) di DPR.

“Sekarang kan sudah ada di DPR, jadi semua dinamika maupun pandangan yang berkembang, ada dalam pembahasan di DPR nantinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Raydonnyzar Moenek, di Jakarta, Jumat (14/12) malam.

Pemerintah menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek-, kini sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ada. Karena itu menanggapi ancaman perangkat desa akan memboikot Pemilu jika tidak diangkat menjadi PNS, Donny tidak ingin menyikapinya secara berlebih.

Ia hanya menyatakan pemerintah tentu mengharapkan hal yang terbaik bagi semua pihak. Apalagi disadari, perangkat desa merupakan bagian terdepan pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Namun begitu sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, permintaan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, menurut Donny, tetap disesuaikan keuangan negara.

Sementara itu terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim, sebelumnya menyatakan, usulan masa jabatan enam tahun diajukan pemerintah karena dinilai paling rasional. Usulan tersebut dimasukkan dalam RUU Desa setelah melewati pertimbangan yang matang.

“Masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Jadi dalam pandangan kita, keputusan 6 tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa. Jadi tidak adalah masa jabatan di atas itu”katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ingatkan Angie Bicara Jujur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler