Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Hilang, Tinggal Cetak Lagi

Sabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB

JAKARTA - Gagasan Komisi II DPR agar agar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, disambut Mendagri Gamawan Fauzi. Jadi, warga nantinya tidak perlu repot-repot mengurus e-KTP setiap lima tahun sekali.

Gamawan sendiri mengaku heran, mengapa di UU Nomor 23/2006 diatur masa berlaku e-KTP hanya lima tahun. Padahal, lanjutnya, lebih hemat jika e-KTP berlaku seumur hidup. Kalau toh ada perubahan identitas, seperti pindah domisili, warga yang bersangkutan bisa mengurus perubahan itu setiap saat.

"Namanya ID card. Kalau ID card ya seumur hidup kartu ini. Dulu lima tahun saya tidak tahu backgroundnya apa. Sekarang dengan elektronik ini (e-KTP, red), anytime orang bisa mengubah kartunya kalau diperlukan.  Misal berubah status, berubah tempat tinggal, pindah domisili dan sebagainya. Ini bisa kapan saja dilakukan," ujar Gamawan Fauzi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Rabu malam (27/6), anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengusulkan, e-KTP dengan basis data iris dan finger print harus bisa berlaku seumur hidup.

Menurut Nurul, ada keuntungan lain jika e-KTP nanti diberlakukan seumur hidup. Dari segi anggaran, akan terjadi penghematan yang luar biasa. Jumlah penduduk wajib KTP saat ini adalah 172 juta. Jika dikalikan harga lisensi AFIS Rp 4.586 per KTP, total anggaran mencapai Rp 788.792.000.000. Dengan e-KTP seumur hidup, pemerintah tidak perlu menganggarkan dana sebesar itu lagi.

Namun, lanjut Nurul, saat ini ada kendala regulasi. Ketentuan UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) menyatakan bahwa masa berlaku KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) mewajibkan warga memperpanjang KTP jika masa berlakunya sudah berakhir. Kecuali, yang berumur 60 tahun diberi KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Dia menantang Gamawan untuk berani bersama DPR mengubah bunyi pasal itu.

Gamawan sendiri menyatakan siap. Dia katakan, pihaknya segera melakukan pendalaman atas usulan Komisi II DPR itu.  Jika sudah mantab, barulah mulai memikirkan revisi UU Nomor 23/2006.  Revisi pun hanya terkait dengan pasal yang mengatur masa berlakunya e-KTP.

"Mungkin akan kita revisi, mungkin dua, tiga, empat, pasal saja, tapi itu meringankan beban pemerintah, ringankan beban rakyat. Ini sudah kita tanggapi dan kita janji untuk kita bahas itu," ulasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga menjelaskan masalah jika ada warga yang kehilangan e-KTP. Secara yuridis, katanya, memang perlu lapor dulu ke polisi. Hanya saja, secara teknis, pembuatan ulang fisik e-KTP bagi warga yang kehilangan e-KTP-nya itu cukup gampang. Pasalnya, data perekaman sudah masuk data base.

Pencetakan ulang pun, kata Gamawan, tidak mesti di daerah domisili seperti yang tercantum di e-KTP.  "Misal punya saya hilang di Cianjur, datang ke Jakarta, keluar status kita, cetak itu. Datang saja, rekam, keluar, cetak. Cuma memang untuk  kepastian harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," urainya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar KPK, Politisi Golkar Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler