jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku langkahnya melaporkan terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin karena menudingnya menerima suap terkait proyek e-KTP bukan upaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi.
Bahkan, bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Nazaruddin dan memanggilnya untuk memberikan klarifikasi, mantan Gubernur Sumatera Barat itupun menyatakan siap meladeninya.
BACA JUGA: Tiga Jurnalis Riau Raih Udin Award
"Saya kan belum tau bakal dipanggil. (Kalau dipanggil) Saya siap," tegas Gamawan usai melaporkan Nazaruddin ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8).
Dia dia kembali menegaskan soal tuduhan Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima uang suap terkait proyek e-KTP, dengan mudah bisa dibuktikan karena Nazar menyebut uang tersebut ditransfer melalui seseorang ke rekeningnya.
BACA JUGA: Gamawan tak Takut Bernasib Seperti Andi dan Anas
"Itu kan gampang, cek saja ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Silahkan wartawan juga cek ke PPATK," tegasnya.
Karena itu dia menantang kubu Nazaruddin membuktikan tuduhan yang telah dilontarkan terhadap dirinya. Kapan uang itu diserahkan dan melalui siapa.
BACA JUGA: Presiden Lantik Panglima TNI dan KSAD
"Saya tidak tahu itu. Yang pasti saya tidak menerima," tambah Gamawan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan: Ini Penghinaan!
Redaktur : Tim Redaksi