Mendagri Siap Ganti Bupati Ketapang jika Ada Surat dari DPRD

Rabu, 05 Juni 2013 – 21:05 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan memproses pemberhentian Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Hendrikus, jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, mengirimkan surat keputusan yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi dapat melakukan tugas dikarenakan penyakit stroke yang didera.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, mekanisme ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika masa jabatannya berakhir, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan bagi kepala daerah.

“Jadi ada beberapa persyaratan yang diatur dalam undang-undang terkait pemberhentian kepala daerah. Kalau memang benar beliau menderita sakit, mungkin masuk kategori berhalangan tetap. Ada beberapa daerah yang memang seperti itu. Tapi dalam hal ini, DPRD yang mengusulkan terlebih dahulu kepada kita,” ujar Gamawan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6) malam.

Menurut Gamawan, usulan dari DPRD diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Oleh karena itu usulan dari DPRD kepada kita ini sangat penting. Karena kita harus taat terhadap azas peraturan hukum yang berlaku. Sehingga segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, Kualanamu Makin Bising

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler