jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok pejabat eselon satu yang akan ditempatkan di Provinsi Gorontalo sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Mengingat, per 28 Oktober mendatang, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim akan menjalani cuti masa kampanye pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Penetapan Plt. “Dengan demikian, gubernur Gorontalo harus mengembalikan kewenangannya kepada presiden melalui Mendagri," kata Sumarsono kepada JPNN, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Duh, Pengisian Kursi Wagubsu Kok Tak Beres-Beres Ya?
Soni -sapaan Sumarsono- menambahkan, Plt gubernur Gorontalo memang tidak bisa diambil dari aparatus sipil negara (ASN) pemerintah setempat. Sebab, Plt gubernur yang ditunjuk Mendagri adalah pejabat eselon satu Kemendagri.
"Sementara ini masih digodok namanya. Tunggulah, sebentar lagi ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA: Sabar, Penerbangan Perintis ke Miangas Segera Diwujudkan
Soni pun memastikan pada 26 atau 27 Oktober sudah serah terima jabatan gubernur Gorontalo ke pelaksana tugas yang ditunjuk Mendagri. “Karena 28 Oktober, gubernur dan wagub sudah kampanye serta cuti di luar tanggungan negara," bebernya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Orang Ditangkap Terkait Dwelling Time di Pelabuhan Belawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Merayakan Ultah Kekasih, Eh Pada Mesum Semua
Redaktur : Tim Redaksi