JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkanNantinya, pajak ataupun retribusi oleh Pemda yang menggunakan Perda yang sudah dibatalkan itu harus dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjur dipungut oleh pemda
BACA JUGA: Muncul Wacana Pembatasan Usia Jemaah
"Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ujar Reydonnizar sat dihubungi, Minggu (28/11).Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, dana-dana yang terlanjur dipungut oleh pemda tidak boleh dimasukkan dalam APBD atau anggaran Pemda
BACA JUGA: Pamer Kesuksesan RI Pasca Refomasi
Bagaimana aturan pengembaliannya, nanti diatur dalam permendagri," katanya.Menurut Doni, pemerintah terus melakukan evaluasi Perda yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau karena dianggap menganggu investasi
BACA JUGA: Haul Gus Dur 30 Desember Diisi Tahlilan
Lebih lanjut Doni menjelaskan, secara nasional sejak 2002 hingga 2009 sudah 1878 Perda yang dibatalkanRinciannya, Perda yang dibatalkan terdiri atas 94 Perda Provinsi, 1334 Perda Kabupaten dan 416 Perda KotaSedangkan jumlah Perda yang dihentikan pungutanya dengan surat klarifikasi Mendagri dari Januari sampai dengan Oktober 2010 sebanyak 329 perda"Jadi Saat ini masih ada sebanyak 2.678 perda yang masih dalam proses pembatalan," ujarnya.
Adapun jumlah Perda yang dievalusi sejak 2001 hingga 2010 mencapai 9048 PerdaDari jumlah itu, Kementrian Keuangan sudah merekomendasikan pembatalan atas 4885 Perda"Rekomendasi itu masih kita evaluasi lagiTapi arahnya tetap kita batalkan, karena sudah 1878 yang kita batalkan," lanjut Doni.
Dari catatan Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu, daerah dengan Perda paling banyak dibatalkan adalah Sumatera Utara, yaitu 180 PerdaJumlah itu terdiri dari 3 Perda Provinsi, 137 Perda Kabupaten dan 40 Perda Kota.
Di peringkat kedua, ada Jawa Timur yang 138 Perdanya sudah dibatalkanAngka itu terdiri dari 2 Perda Provinsi, 112 Perda Kabupaten, serta 24 Perda Kota.
Di peringkat ketiga untuk daerah yang Perdanya paling banyak dibatalkan adalah Jawa BaratPemerintah pusat telah membatalkan 115 Perda dari Jawa Barat yang terdiri atas 6 Perda Provinsi, 77 Perda Kabupaten, serta 32 Perda Kota
Sedangkan daerah yang paling sedikit dibatalkan Perdanya adalah DKI Jakarta, yaitu hanya 1 Perda ProvinsiDi bawah DKI ada KepriPemerintah membatalkan 15 Perda dari Kepri yang terdiri dari 8 Perda Kabupaten dan 7 Perda Kota
Di tempat ketiga daerah dengan jumlah perda paling sedikit dibatalkan adalah Sulawesi BaratDari provinsi hasil Pemekaran dari Sulawesi Selatan ini, sebanyak 17 Perda yang semuanya Perda Kabupaten Kota telah dibatalkan.
Hanya saja, kini pembatalan Perda memang tidak lagi diatur dengan keputusan MendagriJauh sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka per Januari 2010 ini pembatalan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Doni juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memungut pajak dan restribusi dengan menggunakan Perda yang sudah dibatalkanMenurutnya, dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjut dipungut oleh pemda"Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Tahun Lagi Hutan Indonesia Lestari
Redaktur : Tim Redaksi