Mendagri Sibuk Cari Dokumen Perda Pelarangan Keagamaan di Tolikara

Kamis, 23 Juli 2015 – 14:51 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa perda pelarangan kegiatan agama lain selain Kristen di Kabupaten Tolikara pernah ada. 

Namun, saat ini ia masih mencari dokumen perda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sudah dibuat di pemerintahan sebelumnya. 

BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pria Ini Merasa Jadi Korban Fuad Amin

"Saya lagi menugaskan untuk dicari. Sekarang saya belum ada arsipnya. Kata bupati itu produk pemerintahan (daerah) yang lalu," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7)

Tjahjo mengatakan, Bupati Tolikara Usman Wanimbo juga tidak memiliki dokumen perda tersebut karena dibuat saat bupati sebelumnya. Seharusnya, kata Tjahjo, perda itu tidak berlaku jika tidak disetujui Mendagri.

BACA JUGA: Polisi Jangan Cuma Tindak Pelaku di Lapangan

"DPRD enggak tahu menahu, bupatinya juga enggak tahu menahu. Cuma bupati mengatakan itu bukan usulan pemda. Yang mengusulkan konsep itu katanya gereja," imbuh Tjahjo.

Tjahjo meminta setelah mendapatkan dokumen itu pemda Tolikara mengatakan rapat dengan DPRD. Hasilnya akan dikaji Kementerian Dalam Negeri. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinyatakan Sembuh dari Prostat dan Ambeien, Fuad Amin Siap Disidang Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler