JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
"Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain
BACA JUGA: Dana Pemeliharaan Jalan di Kaltim Dianggap Minim
Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (7/3).Dijelaskan, untuk keperluan pembuatan draf Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Syamsul, memang harus dilampiri nomor resgister perkara, yang menunjukkan yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa
Gamawan mengatakan, terkadang dia sudah tahu seorang kepala daerah berstatus terdakwa, namun pihak pengadilan belum mengirimkan nomro register perkara
BACA JUGA: Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
Jika ini terjadi, mendagri secara pro aktif minta ke pengadilan."Jadi kita membuat surat untuk meminta registrasinya dan kita tunggu dari pengadilan
BACA JUGA: Timika Tetapkan Jumat Sebagai Hari Sepeda
Seperti diketahui, penonaktifan gubernur lewat KepresNamun, draf Kepres yang menyiapkan mendagri, untuk diteruskan ke presiden untuk dimintakan tanda tanganBerbeda dengan bupati/walikota, yang cukup dengan SK mendagri berdasarkan usulan gubernur.Seperti diberitakan, saat ini Syamsul, terjerat kasus dugaan korupsi APBD Langkat semasa dia menjabat sebagai bupatiKetua DPD Partai Golkar Sumut itu tinggal menunggu waktu untuk disidang setelah berkas telah dilimpahkan dari jaksa KPK ke pangadilan tipikor(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Turunkan Tim ke Yahukimo
Redaktur : Tim Redaksi