Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik

Selasa, 08 Maret 2011 – 00:08 WIB
TERPIDANA DILANTIK: Senin, 7 Maret 2011, Gubernur Papua Barnabas Suebu (jas hitam) melantik Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Wakilnya (berkacamata) Yesaya Merasi di gedung Kemendagri, Jakarta. Acara pelantikan ini diadakan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupatiBersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (7/3)

BACA JUGA: Timika Tetapkan Jumat Sebagai Hari Sepeda

Pelantikan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ijin pelantikan.

Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Yusak sebagai bupati
Bahkan, katanya, SK itu sudah ditandatanganinya pada Sabtu (5/3)

BACA JUGA: Kapolda Turunkan Tim ke Yahukimo

Gamawan mengatakan, SK sudah diserahkan ke Barnabas Suebu untuk diteruskan ke Yusak.

"Tadi sudah kita serahkan kepada gubernurnya (SK penonaktifan Yusak, red)
Makin cepat, makin baik," ujar Gamawan di Jakarta, Senin (7/3)

BACA JUGA: Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta

Kapan ditandatangani? "Dua hari yang lalu," jawab mantan gubernur Sumbar itu

Lantas, sejak kapan resmi nonaktif, sejak SK ditandatangani atau diterima? Dijelaskan Gamawan, mestinya sejak SK ditekenHanya saja, realisasi nonaktif bisa saja tidak sesuai dengan tanggal SK"Kalau itu dibuat dua hari yang lalu atau kemarin, tapi dia baru tahu sekarang ya bisa saja," ujarnya.

Masalah waktu keluarnya SK penonaktifan ini menarik, lantaran Yusak dilantik sebagai bupati kemarinMestinya, dilantik dulu, setelah itu baru diterbitkan SK penonaktifanKemungkinan besar, Gamawan hanya menekan saja, sedang tanggal Sk disesuaikan dengan hari pelantikanHanya saja, belum ada penjelasan resmi soal ini.

Sementara, Gubernur Papua Barnabas Suebu usai melantik Yusak-Yesaya kepada wartawan mengaku belum tahu kapan Yusak bakal dinonatifkanDia mengaku memang sudah mengajukan usulan penonaktifan Yusak"Itu kemendagri akan mengambil keputusan, waktunya akan nanti diputuskanTapi kita sudah usulkan dan sesuai dengan peraturan kami  harus melantik di sini oleh karena ada ijin dari Mahkamah Agung hanya lima jam," ujar Barnabas.

Dikatakan Barnas, masyarakat Boven Digoel memang menghendaki tempat pelantikan di Boven DigoelHanya saja, terlalu jauh dan hanya punya waktu lima jam"Waktu terbangnya ke saana saja itu 7 jamSedangkan ijinnya hanya lima jam," terangnya.

Dia berharap, masyarakat mau mendukung bupati-wabup yang sudah dilantikLantaran Yusak ditahan, yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari Yesaya.

Ketua DPRD Boven Digoel Marcelus Keroarerop menjelaskan, semua anggota dewan hadir di acara sidang paripurna pelantikan yang dijaga ketat petugas keamanan itu"20 semua datang," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak YaluwoYusak dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel tersebut terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurunganSelain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lolos Verfikasi, Massa Pendukung Bakar Kantor KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler