Mendagri Tak Ingin RUU Pemilu Divoting di Tingkat Pansus, Nih Alasannya

Kamis, 15 Juni 2017 – 22:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan lima isu krusial pada Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) yang belum selesai dibahas bisa segera disepakati secara musyawarah. Dia mengajak seluruh fraksi di DPR untuk bisa berkompromi demi masyarakat Indonesia. 

"Dimusyawarahkan saja, pemerintah banyak mengalah pada poin-poin yang lain, maka saya juga mohon teman-teman fraksi di pansus saling mengalah juga dong untuk menemukan titik temu," ujar Tjahjo usai menjadi pembicara pada diskusi panel yang diselenggarakan Pusat Kajian Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Pansus Pertimbangkan Usulan Partai Hanura

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, jika semua fraksi bertahan pada pendapatnya masing-masing, maka tidak akan kompromi untuk menghasilkan keputusan terbaiuk. Dia juga mewanti-wanti agar RUU Pemilu tidak diputuskan melalui voting di tingkat pansus.

"Musyawarah di tingkat pansus sangat penting, agar jangan ada kecurigaan-kecurigaan. Kalau tidak musyawarah, maka sebaiknya voting di paripurna, jangan di pansus. Kalau sekarang di berita begitu keras, saya enggak masalah, yang penting keras buat mencapai musyawarah," ucapnya. 

BACA JUGA: Kalau Saling Ngotot RUU Pemilu, Bisa Deadlock

Meski demikian Tjahjo juga menyadari bahwa pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR berartu tidak akan melibatkan pemerintah. Menurutnya, masih ada waktu untuk mencapai kompromi.

“Kalau toh rapat paripurna dijadwalkan setelah Lebaran, ya masih bisa. Sebab sekarang ini KPU masih melaksanakan tahapan pilkada serentak. Untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden itu baru mulai Agustus mendatang," pungkas Tjahjo.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama

Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu diketahui kembali mengalami deadlock. Lima isu krusial sampai saat ini belum juga disepakati, yakni terkait ambang batas partai politik di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sistem pemilihan, daerah pemilihan, dan konversi suara menjadi kursi di DPR.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Voting RUU Pemilu Usai Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler