Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis

Rabu, 22 Februari 2012 – 07:47 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara, mengundang polemik. Mendagri Gamawan Fauzi misalnya, menyatakan bukan hal yang gampang untuk memastikan ayah biologis dari anak yang lahir di luar pernikahan itu.

Dengan alasan itu, Gamawan belum berani memastikan bagaimana mekanisme pemberian akta kelahiran bagi anak dimaksud. "Ini pembuktiannya juga tidak mudah. Dan pembuktian itu harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya?" kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/2).

Gamawan mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Kita coba mengkaji implikasi putusan MK itu seperti apa," imbuhnya.

Menteri asal Sumbar itu mengatakan, putusan MK terkait masalah ini tergolong baru. Karenanya, Gamawan merasa perlu mempelajari lebih mendalam lagi sebelum menjabarkan dalam bentuk keputusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Pembahasan kemendagri dengan kemenag sudah dilakukan Senin (20/2), hanya saja Gamawan tidak terlibat langsung dalam pertemuan itu. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Irman, yang melakukan pembahasan hal itu dengan kemenag.

"Saya akan pelajari dulu apa implikasinya terhadap hak-hak anak, terhadap catatan sipil  juga bagaimana implikasi," ujar Gamawan.

Seperti diketahui, pada 17 Februari 2012 MK mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

Mahfud MD saat membacakan putusan menyebutkan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Money Politics Kongres Demokrat Mulai Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler