Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk

Senin, 23 Mei 2011 – 23:45 WIB

JAKARTA --  Desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditanggapi Mendagri Gamawan FauziMantan gubernur Sumbar menilai, pernyataan sikap Amnesty International itu hanya sebuah pendapat saja

BACA JUGA: KPK Belum Agendakan Panggil Nazaruddin

Malah, Gamawan meminta agar Amnesty International bisa memahami bahwa NAD punya kekhususan, yang berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air.

"Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Aceh
Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah

BACA JUGA: Busyro Janji Akan Panggil Andi Mallarangeng

Dulu kan kita menyepakati itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).

Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan NAD
"Artinya, kita minta dia juga menghormati itu," cetusnya

BACA JUGA: FPKB Sebut Survei Indobarometer Menyesatkan

Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.

"Jadi proses hukumnya jalan dan tidak langsung dicambukCambuk itu bentuk hukumanDi Mekah itu kan rajam masih berjalan," katanya

Gamawan yakin pemerintah bisa menjelaskan hal ini ke Amnesty International bahwa ada kekhususan-kekhususan di NAD"Lagipula itu kan bukan di seluruh negara kesatuan ini," terangnya.

Seperti diberitakan, Amnesty International meminta Pemerintah RI menghentikan hukum cambukAlasannya, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.

Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Minggu (22/5/2011), menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal agar selaras dengan standar hak asasi manusia internasional dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.

"Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Zarifi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Genjot Penerimaan PNS untuk Tenaga Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler