JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah. Menurutnya, APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.
Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Mendagri menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. "Jadi madrasah sebagai lembaga pendidikan, pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemda," kata Mendagri melalui surat elektronik (email) ke JPNN Jakarta, Kamis (3/1).
Mendagri menegaskan, pihaknya memang pernah mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. Dalam beleid itu diatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran.
Namun menurutnya, tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah. "Permendagri itu sama sekali tidak melarang pemberian hibah untuk madrasah," tegas menteri yang pernah menjadi Gubernur Sumatera Barat itu.
Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk SE, Mendagri juga mengaku tak pernah mengeluarkan SE tentang itu. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
"Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). Jadi tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.
Sebelumnya beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk SE itu. Bahkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta agar daerah mengabaikan SE Mendagri itu. (ara/jpnn)
Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Mendagri menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. "Jadi madrasah sebagai lembaga pendidikan, pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemda," kata Mendagri melalui surat elektronik (email) ke JPNN Jakarta, Kamis (3/1).
Mendagri menegaskan, pihaknya memang pernah mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. Dalam beleid itu diatur kriteria pemberian hibah yang sifatnya tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak terus-terusan diberikan setiap tahun anggaran.
Namun menurutnya, tidak ada aturan dalam bentuk Permendagri yang melarang bantuan untuk madrasah. "Permendagri itu sama sekali tidak melarang pemberian hibah untuk madrasah," tegas menteri yang pernah menjadi Gubernur Sumatera Barat itu.
Kalaupun yang dipersoalkan beleid dalam bentuk SE, Mendagri juga mengaku tak pernah mengeluarkan SE tentang itu. Bahkan Mendagri juga pernah menerbitkan SE Nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Februari 2006 perihal Dukungan Dana APBD dan SE Nomor 900/2677/SJ tanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
"Justru Pemda dapat mendanai kegiatan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. Termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah ibtidaiyah (tingkat SD), tsanawiyah (SMP) dan aliyah (SMA). Jadi tidak ada SE yang melarang hibah untuk madrasah," tegasnya.
Sebelumnya beberapa pihak mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang alokasi APBD untuk membantu madrasah. Sejumlah daerah yang tengah menyusun RAPBD 2013, mengeluhkan kebijakan Mendagri yang disebut dalam bentuk SE itu. Bahkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta agar daerah mengabaikan SE Mendagri itu. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Abadi Pendidikan, Rp780 M untuk Beasiswa
Redaktur : Tim Redaksi