Mendagri Tetapkan Sumarsono jadi Pengganti Sementara Ahok

Rabu, 26 Oktober 2016 – 15:27 WIB
Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) ‎Tjahjo Kumolo mengukuhkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. 

Pengukuhan dilaksanakan di Gedung Kemendagri, Rabu (26/10), ditandai dengan penyerahan nota pengantar tugas dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Mendagri. Selanjutnya penyerahan nota pengantar tugas dari Mendgari ke Plt Gubernur DKI.

BACA JUGA: Di Jakarta, Nomor Urut Cagub tak Jadi Masalah

"Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.31-1014/ 2016 tentang penunjukan Plt Gubernur DKI, Mendagri menunjuk dan menugaskan, DR Sumarsono, Dirjen Otda sebagai Plt Gubernur DKI dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjan Otda) Anselmus Tan, membacakan SK Mendagri.

Dalam SK disebutkan, kepada Sumarsono diberikan fasilitas dan hak keuangan sesuai perundang-undangan sebagai Plt Gubernur. 

BACA JUGA: Filosofi Nomor 1 jadi Petunjuk Kemenangan Melly-Iik di Bekasi

Masa jabatan baru akan berakhir setelah Gubernur DKI petahan Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat selesai menjalani masa cuti, untuk mengikuti kampanye pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Plt memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, memelihat ketentraman, ketertiban masyarakat dan memfasilitas pelaksanaan pilkada, seta menjaga netralitas PNS," ujar Ansel saat membacakan SK pengangkatan Sumarsono.

BACA JUGA: Jakarta Rapi dan Bersih Karena Siapa? Kerja Nyata Petahana!

Selain itu, Plt kata Ansel‎, juga berwenang menandatangani APBD dan melakukan pengisian penggantian pejabat. Namun hal tersebut harus dilakukan atas seizin Mendagri. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Bawa Sajam ke Lokasi Pengundian Nomor Urut, Dua Pria Diciduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler