JAKARTA--Permintaan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk mengaktifkan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati Bone Bolango tidak akan dituruti Mendagri Gamawan Fauzi. Alasannya, kasus yang menimpa bupati non aktif ini belum tuntas.
"Pak menteri sudah menegaskan saudara Haris tidak bisa diaktifkan sebelum dokumennya lengkap terutama salinan petikan putusannya. Apalagi ada dua kasus korupsi yang diderakan kepada saudara Haris," kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang ditemui di kantornya, Selasa (15/5).
Reydonnyzar mengungkapkan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sudah mengajukan surat usulan penonaktifan Haris sebagai bupati. Namun, sikap Mendagri tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) 6 Tahun 2005, pasal 123-127.
"Kalau dua salinan petikannya sudah ada, akan kita proses. Yang jelas untuk saat ini, Mendagri tidak bisa mengaktifkan saudara Haris," ujarnya.
Haris dinonaktifkan sementara sejak 18 September 2010 karena terlibat dua kasus korupsi dan sudah ada putusan tingkat kasasi. Satu kasus dinyatakan terbukti bersalah, satu kasus dinyatakan bebas. Dengan kata lain, status Haris sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi Pentadio Resort.
"Surat gubernur Gorontalo sudah kami terima. Sejauh ini masih kita lakukan kajian tentang usulan tersebut," kata Donny, panggilan Reydonnyzar.
Kemendagri sudah dua kali menerima surat dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Yang pertama menjawab surat Mendagri lewat Dirjen Otda soal perkembangan kasus hukum Haris.
Dalam suratnya, Rusli mengaku belum menerima putusan kasasi untuk kasus korupsi Pentadio Resort. Padahal kasus tersebut sudah diputus kasasi pada 26 November 2011 dengan vonis dua tahun. Yang kedua, usulan gubernur agar mengaktifkan Haris dengan alasan sudah ada putusan kasasi untuk kasus korupsi pembangunan mall per 21 Februari 2012 dengan vonis bebas.
Seperti diketahui, Gubernur Gorontalo justru telah melayangkan surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Surat bernomor 100/Pem.305/V/2012 tertanggal 26 April itu intinya meminta agar Abdul Haris Najamudin diaktifkan kembali sebagai bupati Bone Bolango.
"Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi tanggal 21 Februari 2012, Nomor Register 1684 K/PID.SUS/2011 dengan pengantar panitera MA Nomor 822/Pan.Pid.Sus/1684 K/PID.SUS/2011, tanggal 15 April 2012, serta memperhatikan usulan saudara Haris kepada Mendagri, maka saya memohonkan kepada bapak menteri untuk mengaktifkan yang bersangkutan," beber Rusli. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah, Putrinya, dan Menantu Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi