Mendagri Tito Beri Penghargaan kepada Pasangan Calon Kada yang Tertib

Kamis, 10 September 2020 – 20:51 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri tidak hanya memberikan teguran kepada sejumlah kepala daerah (kada) petahana terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran pasangan calon kada pada 4-6 September lalu.

Namun, Kemendagri ternyata juga memberikan reward alias penghargaan kepada kada yang daerahnya sangat tertib selama proses pendaftaran calon pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu.  

BACA JUGA: Ditegur Mendagri dan Gubernur Jabar, Bupati Cellica Jawab Begini

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, selain ada yang ditegur karena pengumpulan dan kerumunan massa, konvoi, arak-arakan, deklarasi terbuka saat pendaftaran pilkada, terdapat pula daerah yang tertib sehingga diberikan apresiasi dan penghargaan.

“Kami juga memberi reward kepada pasangan calon (petahana) yang patuh tanpa pengumpulan massa,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Ini Temuan Polisi dari Hasil Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung

Mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa  pihaknya memberikan apresiasi kepada daerah tersebut, bahkan rencananya akan diberikan Anjungan Dukcapil Mandiri dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk dua bupati, satu wakil wali kota, dan satu gubernur, yang daerahnya tertib.

“Yakni, untuk bupati Gotontalo, bupati Luwuk Utara, wakil wali kota Ternate, wakil wali kota Denpasar, dan gubernur Gorontalo. Ini daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Puan Disarankan Minta Maaf kepada Masyarakat Sumbar, Kalau Tidak, Ini Dampaknya

Sejauh ini, kata Tito menambahkan, sudah ada sebanyak 72 teguran yang diberikan kepada pasangan calon petahana yang berstatus kada atau aparatur sipil negara yang tidak tertib selama pendaftaran kemarin.

“Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan. Satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, lima wali kota, dan lima wakil wali kota,” katanya.

Tito menjelaskan pemberian sanksi dan penghargaan kepada kepala daerah petahana ini dilakukan sesuai kewenangan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Tito mengatakan, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu melaksanakan koordinasi untuk mendorong dua lembaga ini memberikan kontestan kepada pasangan calon petahana maupun nonpetahana.

“Karena Kemendagri tidak bisa mencapai otoritas, kami tidak bisa capai kontestan non-ASN, non-kepala derah atau wakilnya,” ujar Tito.  “Ini kami minta Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler