Mendagri Tito Diminta Segera Melantik Wakil Bupati Bekasi Terpilih

Selasa, 02 Februari 2021 – 20:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi terpilih, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan wabup sekarang.

Tim kuasa hukum menilai Akhmad Marjuki berhak dan sah menduduki jabatan wabup Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

BACA JUGA: Siap Tahan Bupati Manggarai Barat, Kejaksaan Tinggi NTT Minta Izin Mendagri

"Seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan wakil bupati kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Tim kuasa hukum lainnya Harry Syahputra memaparkan, persoalan belum juga dilantiknya Akhmad Marjuki berawal saat Pemeritah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan.

BACA JUGA: Refly Harun Dicecar Kuasa Hukum Gus Nur, Silakan Disimak

Menurut Harry, Pemprov Jabar beralasan proses administrasi dan internal panitia pemilihan dilakukan secara tidak benar, serta pengusulan calon wabup tidak dilakukan melalui bupati.

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai alasan tersebut tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Sebab, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasal 176 UU Pilkada.

BACA JUGA: Minta Moeldoko Mundur, Irwan: Jangan Ganggu Mas AHY, Kami Lawan

Frasa tersebut seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup ke DPRD. Apabila bupati tidak mengusulkan, maka DPRD tetap dapat melakukan rapat paripurna pemilihan wabup.

"Atas dasar tersebut kami menilai H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat, karena terpenuhi secara formil dan materil," ucapnya.

Permasalahan ini menurut tim kuasa hukum Akhmad Marjuki telah diambilalih oleh Kemendagri pada 26 November 2020 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jabar serta jajaran tim Kemendagri.

Terhadap permasalahan ini, tim kuasa hukum juga telah melayangkan somasi terhadap mendagri, karena belum melantik wabup terpilih.

"Melalui surat somasi dari tim kuasa hukum, kami mendesak mendagri melantik wabup terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materil sebesar Rp 40 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," pungkas Harry.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler