jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menganggap operasi tangkap tangan alias OTT bukan prestasi hebat karena prosesnya mudah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu berhasil membuka tabir kejahatan yang dilakukan kepala daerah.
BACA JUGA: Politikus PKS: Usulan Mendagri Tito Karnavian Bikin Gaduh
"Ada lebih 120 kepala daerah yang diproses KPK dalam kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang. 49 di antaranya diproses dari OTT," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Febri mengingatkan bahwa OTT terhadap kepala daerah pada 2018 sebanyak 22 tindakan, sedangkan tahun ini sebanyak 9 tindakan.
BACA JUGA: KPK Kirim Surat Buat Erick Thohir, Terselip Panggilan Untuk Desi Arryani
Febri menerangkan, apabila tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah lewat OTT, banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. "Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," kata Febri.
Febri juga menegaskan bahwa KPK secara seimbang menindak dan mencegah. Ada tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait hal ini.
BACA JUGA: Setelah Ahok, Giliran Mantan Komisioner KPK Diundang Erick Thohir
Pertama, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Ketiga, pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.
"Upaya pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah," tambah dia.
Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah biaya proses demokrasi yang tidak murah ini, tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat.
Febri juga memastikan pihaknya mencoba berprasangka baik terhadap pernyataan Tito tersebut, sebagai upaya pemetaan masalah dan autokritik yang sedang dilakukan Kemendagri terkait korupsi kepala daerah.
"Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi kongkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Terakhir, Febri mengingatkan, kejahatan yang telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi.
"Apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tegas Febri. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga