JAKARTA - Keputusan krusial diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelaksanaan pilkada di sejumlah wilayah. Mengantisipasi terganggunya tahap Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Mendagri Gamawan Fauzi menunda jadwal pilkada di 43 wilayah. Salah satunya, pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur.
"Sesuai data Kemendagri, terdapat dua pemilihan gubernur dan 41 pemilihan bupati/wali kota yang akan dimundurkan untuk mengantisipasi pemilu legislatif dan pemilu presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Jawa Pos kemarin (30/7).
Menurut Donny -sapaan akrab Reydonnyzar- tahap dan jadwal pileg dan pilpres sudah diketahui. Pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pilpres akan digelar pada 9 Juli 2014.
Sesuai dengan aturan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.
Dengan aturan itu, kata Donny, konsekuensinya adalah dua opsi: memajukan atau memundurkan pilkada. Jika dimajukan, 43 pilkada itu tidak boleh digelar pada Desember 2013. "Jika dimundurkan, setidaknya harus enam bulan setelah pilpres," ujar alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Atas dua pertimbangan tersebut, Kemendagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal pilkada sehingga digelar setelah pilpres. Donny mengatakan, Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. "Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah," ujarnya.
Menurut Donny, dua pilgub yang akan diundur adalah pilgub Jatim dan Lampung. Pemungutan suara pilgub Jatim sejatinya bisa digelar pada September 2013. Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi pilgub putaran kedua.
Sementara itu, pilgub Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan ketentuan UU Pemilu. "Mendagri memilih menghormati masa jabatan kepala daerah dengan memundurkan jadwal pilkada," jelasnya.
Donny menambahkan, saat masa jabatan para kepala daerah selesai, Kemendagri akan menunjuk pejabat sementara sebagai pimpinan daerah. Pejabat itu melaksanakan tugas pemerintahan daerah, termasuk mengawal pilkada, hingga calon kepala daerah yang terpilih secara definitif dilantik.
"Ada keuntungan dari proses ini karena incumbent nanti tidak memiliki sumber pendanaan, potensi kecurangan dan mobilisasi pun tidak terjadi," tandasnya. (bay/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI: Isu SARA Bukan dari Pasangan Calon
Redaktur : Tim Redaksi