Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA

Jumat, 05 April 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang lembang dan bendera Aceh, dimana benderanya mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Saya tidak mau berandai-andai karena bisa tidak produktif. Saya hanya berharap, agar Undang-undang dan PP yang mengatur tentang lambang daerah, menjadi menjadi pedoman" ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (5/4).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.

Gamawan mengatakan, bisa saja nanti DPR Aceh melakukan dengar pendapat dengan elemen-elemen masyarakat di sana. "Karena UU sudah jelas, PP sudah jelas (lambang dan bendera daerah tidak boleh punya kemiripan dengan lambang gerakan separatis, red," ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Gamawan menilai, respon gubernur yang akan menindaklanjuti hasil koreksi kemendagri itu, sudah merupakan sinyal baik. Soal apakah nanti akan ada perubahan, misal gambar di bendera diubah, itu yang masih ditunggu.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis.

Saat PP itu dulunya dibahas, lanjut dia, juga sudah melibatkan unsur dari Kesbangpol Papua, Aceh, dan Maluku.

Meski demikian, lanjut pria yang biasa dipanggil Donny itu, pemerintah tetap mengupayakan titik temu melalui proses dialog.

"Pemerintah Aceh diberi kesempatan untuk mendalami dan mengkaji surat klarifikasi dari mendagri, yang terdiri 12 poin itu, untuk dibahas dengan DPR Aceh," ujar Donny. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Sebut Komandan Penanggung Jawab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler